Rabu, 04 Januari 2017

Makalah Negara Agama dan Warga Negara


NEGARA AGAMA DAN WARGA NEGARA


LOGO 00 UIN AR-RANIRY.jpg
disusun oleh:
Siti Rahma     (160501010)


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
2016

KATA PENGANTAR

2.png

Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan dan kesempatan dalam rangka menyelesaikan kewajiban kami sebagai mahasiswa, yakni berupa tugas yang diberikan oleh bapak dosen dalam  rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan  kami. Kemudian  shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya sampai akhir zaman di manapun mereka berada.

            Ucapan terima kasih kepada Ibu  selaku dosen pengajar pada mata kuliah “Pancasila dan Kewarganegaraan” yang telah memberikan bimbingan serta arahan kepada kami sehingga  makalah sederhana yang berjudul “Negara Agama dan Warga Negara” ini dapat diselesaikan.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang sejarah, dengan penjelasan yang terdapat dalam makalah ini diharapkan kepada para pembaca untuk lebih memahami tentang
 Adapun dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran yang memotivasi dalam rangka perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Banda Aceh, November 2016
             
                                Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................................... iv
A.    Latar Belakang............................................................................................................... iv
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................... v
C.     Tujuan............................................................................................................................. v

BAB II : PEMBAHASAN........................................................................................................ 1

A.    Konsep Dasar Tentang Negara....................................................................................... 1
B.     Teori Terbentuknya Negara............................................................................................. 1
C.     Bentuk-bentuk Negara.................................................................................................... 2
D.    Warga Negara Indonesia (WNI)..................................................................................... 2
E.     Hubungan Negara dan Warga Negara............................................................................ 3
F.      Hubungan Agama dan Negara (Kasus Islam)................................................................. 3

BAB III : PENUTUP.............................................................................................................. 10
A.    Kesimpulan................................................................................................................... 10
B.     Saran............................................................................................................................. 10

Daftar Pustaka........................................................................................................................ 11






BAB I 
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

B.     Rumusan Masalah

C.    Tujuan Pembelajaran


  
 BAB II
A.    KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1.      Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari bahasa asing yaitu state (bahasaInggris), staat (bahasa Belanda), dan etat (bahasa Perancis). Kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan).
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang bedaulat. Pengertian ini mengandung unsur konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur-unsur tertentu dalam sebuah negara yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.[1]
Berikut pengertian negara menurut beberapa ahli:
Menurut Aristoteles: “Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.”
Menurut Jean Bodin: “Negara adalah persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.”
Menurut Hugo de Groot: “Negara adalah persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.”[2]
Menurut Jhon Locke dan Rousseau: “Dalam buku Ilmu Negara (1993), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat‘
Menurut Max Weber: “Dalam buku Demokrasi, HAM; dan Masyarakat Madani (2000) negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Mac Iver: “Dalam buku Demokrasi, HAM, dan Mayarakat madani (2000) suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.[3]
2.      TujuanNegara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus mempunyai tujuan yang disepakati bersama, berikut macam-macam tujuan dari sebuah Negara:
a. Bertujuan untuk  memperluas kekusaaan.
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

Dalam tradisi Barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam konteksnegara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.[4]



3.      Unsur- Unsur Negara
a. Rakyat
Dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah substratum porsenil dari negara.

b. Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas terotorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudera, laut, dan sungai),  dan udara. Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.

c. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.

d.  Pengakuan Negara Lain
Pengakuan dari negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara, hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehinga tidak mutlak. Pengakuan ini terbagi dua macam:
1. Pengakuan de facto, merupakan pengakuan atas fakta dan negara. Pengakuan ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama, yaitu adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2. Pengakuan de jure, merupakan pengakuan akan sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan adanya pengakuan ini maka suatu negara mendapat haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia.[5]

B.     TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
 kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini relatif bersifat universal, Karena mudah dicapai.
Untuk menjelaskan teori ini dapat dilihat dari beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang negara.
a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara (status naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, suatu inferno di dunia ini tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sisal antar individu.[6]

b.      Jhon Locke (1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, Jhon Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu-individu didalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebbut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak  ada adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Namun menurut Locke, penyelenggaraan negara atau pimpinan negara harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antar negara dan warga negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin tidak pernah mutlak, tetapi terbatas.

c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Berbeda dengan Hobbes dan Locke, menurut Rosseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melaikan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya  melalui kemauan-kemauan umumnya. Melalui pandangan ini, Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang berkedaulatannya berada ditangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka.

2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin tokratis. Teori ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandate dari Tuhan untuk bertakhta sebagai penguasa. Dalam sejarah tata negara Islam, pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal  Nabi Muhammad SAW. dengan mengklaim diri mereka sebagai Tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (Khalifatullah fi al-Ard, dzilluillah fi al-Ard), raja-raja muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan para raja-aja di Eropa Abad pertengahan, raja-raja muslim merasa tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tapi kepada Allah. Paham teokrasi Islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam Islam tidak  ada pemisahan antar agama (church) dan negara (state).
3. Teori Kekuatan
Teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah negara. Melaui proses penakluakn dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan negara.[7]
C. BENTUK-BENTUK NEGARA
1.      Kesatuan
2.      Negara Serikat
a.       Monarki
b.      Oligarki
c.       Demokrasi
D. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
E. HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Negara dan warga negara memiliki hubungan yang sangat erat, misalnya  negara Indonesia dengan konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Secara jelas dalam UUD  Pasal 34, misalnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak  terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1); Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layan umum yang layak (ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.[8]


F.  HUBUNGAN AGAMA DAN  NEGARA (KASUS ISLAM)
     Hubungan agama dan negara dalam konteks Islam masih menjadi perdebatan yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini. Menurut Azyumardi Azra, perdebatan itu sudah berlangsung sejak satu abad dan masih berlangsung hingga kini. menurut Azra, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam Islam disulut oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan politik (dawlah).
     Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai sebuah  sistem kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan terhadap agama dan politik.
     Hubungan Islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
     1. Paradigma Integralistik
Paradigma integralistik ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan lembaga yang menyatu (imtegrated).
Dalam pergulatan Islam negara modern, pola hubungan integratif iini kemudian melahirkan konsep tentang agama-negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagaaman. Dari sinilah kemudia paradigma integralistik identik dengan paham Islam ad-Din wa dawlah (Islam sebagai agama dan negara), yang sumber hukum positifnya adalah hukum Islam.
2.  Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma ini, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita). Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya.

3. Paradigma Sekularistik
Paradigma ini beranggapan bahwa ada pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki arapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisah satu sama lain dan tidak boleh melakukan intervensi.
Berdasarkan pemahaman ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang bersala dari kesepakatan manusia melalui social contract yan tidak terkait sama sekali dengan hukum agama.[9]




[1]Ni Wayan Dewi Tarini, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta:CV Trans Info Media, 2012), hlm. 43.
[2]Inu Kencana Syafi’ie, Ilmu Politik (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2000), hlm. 82.
[3]Srijanti, A. Rahman, Purwanto, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa (Yogyakarta:Graha Ilmu, 2009), hlm. 4.
[4] A. Ubaedillah, Abdul Rozak, Pancasila Demokrasi, HAM, dam Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarief Hidayatullah, 2003), hlm. 120.
[5]Ibid,. hlm. 121.
[6]
[7] A. Ubaedillah, Abdul Rozak, op. cit. hlm. 123.
[8] A. Ubaedillah, Abdul Rozak, op. cit. hlm. 130.
[9] A. Ubaedillah, Abdul Rozak, loc. cit.

25 komentar:

  1. Pembahasannya sangat bermanfaat. Terima kasih :)

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah sangat bermanfaat. Terima kasih ukhti

    BalasHapus
  3. Pembahasannya sangat membantu dan bermanfaat , terima kasi ya mba ๐Ÿ˜Š

    BalasHapus
  4. Sangat membantu sekali, syukran ukhti๐Ÿ˜

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Very very good
    All the best for your great future

    BalasHapus
  7. Bagus buat bahan bacaan,sangat bermanfaat๐Ÿ‘๐Ÿป

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Sangat membantu untuk menambah referensi bacaan, Good Job

    BalasHapus
  10. Materinya bagus, penulisannya lugas dan singkat. Tapi typonya sedikit mengganggu, next time mungkin bisa diedit lagi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimaksh sarannya ,,sangat diperlukan untuk perbaikan kedepan

      Hapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Sangat bagus dan bermanfaatuntuk bahan pelengkap makalah

    BalasHapus
  13. Sangat bermanfaat kak๐Ÿ‘

    BalasHapus