Kamis, 05 Januari 2017

Makalah Sejarah Khulafaurrasyidin


SEJARAH KHULAFAURRASYIDIN
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah : Sejarah Islam Klasik
Dosen Pengajar:

disusun oleh:
Kelompok Tiga
             Siti Rahma    
            Mella Aliana  

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
JURUSAN SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM
2016

KATA PENGANTAR


Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan dan kesempatan dalam rangka menyelesaikan kewajiban kami sebagai mahasiswa, yakni berupa tugas yang diberikan oleh bapak dosen dalam  rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan  kami. Kemudian  shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya sampai akhir zaman di manapun mereka berada.

            Ucapan terima kasih kepada bapak  selaku dosen pengajar pada mata kuliah “Sejarah Islam Klasik” yang telah memberikan bimbingan serta arahan kepada kami sehingga  makalah sederhana yang berjudul “Sejarah Khulafaurrasyidin” ini dapat diselesaikan.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang sejarah, pengertian khulafaurrasyidin serta pembahasan tentang keempat sahabat menjadi khalifah setelah Rasulullah SAW. dengan penjelasan yang terdapat dalam makalah ini diharapkan kepada para pembaca untuk lebih memahami tentang Khulafaurrasyidin dan supaya dapat menjadi nilai tambah dalam mempelajari Islam.
 Adapun dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran yang memotivasi dalam rangka perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Banda Aceh,  Oktober 2016
             
                                Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................................... iv
A.    Latar Belakang............................................................................................................... iv
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................... v
C.     Tujuan............................................................................................................................. v

BAB II : PEMBAHASAN........................................................................................................ 1

A.    Pengertian Khilafah........................................................................................................ 1
B.     Tujuan Khilafah.............................................................................................................. 1
C.     Pengertian Khalifah........................................................................................................ 2
D.    Hukum Mengangkat Khalifah........................................................................................ 2
E.     Khulafaur Rasyidin......................................................................................................... 3
F.      Kondisi Masyarakat Sepeninggal Rasulullah SAW........................................................ 3

BAB III : PENUTUP.............................................................................................................. 10
A.    Kesimpulan................................................................................................................... 10
B.     Saran............................................................................................................................. 10

Daftar Pustaka........................................................................................................................ 11






BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Nabi Muhammad SAW wafat pada tanggal 12 Rabiul awal tahun 11 H atau tanggal 8 Juni 632 M. setelah beliau wafat kepemimpinan menjadi kosong. Tidak ada wasiat atau pesan yang ditinggalkan Rasulullah SAW sehingga hal tersebut menjadi isu besar dikalangan golongan kabilah yang berpengaruh seperti Anshar dan Muhajirin dan hampir menimbulkan perpecahan  pada masa itu.
Pada hakikatnya, pelantikan khalifah sebagai pemimpin ummat  merupakan keharusan  dan merupakan urusan duniawi yang harus diselesaikan oleh ummat itu sendiri. Sepanjang Risalah Rasulullah SAW tidak ditentukan secara jelas mengenai individu atau tokoh yang harus mewarisi kepemimpinan ummat sesudah wafatnya Rasulullah SAW.
Kekhalifahan memang tidak disentuh secara khusus oleh Rasulullah SAW. namun pengertian “khalifah” terurai dalam Surah Al-Baqarah 2:30 yang artinya:
 “Ketika Allah berfirman kepada Malaikat: “Sesungguhnya Aku menjadikan seorang khalifah (yakni Adam AS) di atas bumi.” Maka jawab mereka: “Adakah patut Engkau menjadikan seorang khalifah di atas muka bumi yang akan melakukan pembinasaan, dan menumpahkan darah (berbunuh-bunuhan), sedangkan kami senantiasa memuji dan mensucikan Engkau?” Berfirman Allah: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Surah Al-Baqarah 2:30)[1]









B.     Rumusan Masalah
Sebuah  karangan ilmiah haruslah disusun secara baik dan sistematis.  Maka dari itu perlu untuk menyusun suatu rumusan masalah yang menjadi pokok penting untuk pembahasan pada makalah ini. Adapun rumusan masalah tersebut ialah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Khilafah?
2. Apa tujuan dari Khilafah?
3. Apa pengertian dari Khalifah?
4. Apa hukum mengangkat Khalifah?
5. Apa itu Khulafaur Rasyidin?
6. Bagaimana kondisi masyarakat sepeninggal Rasulullah?

C.    Tujuan Pembelajaran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya terdapat beberapa tujuan, yaitu:
1. Dapat memahami pengertian dari Khilafah.
2. Dapat memahami tujuan dari Khilafah.
3. Dapat memahami pengertian dari Khalifah.
4. Dapat memahami hukum  mengangkat Khalifah.
5. Dapat memahami apa itu Khulafaur Rasyidin.
6. Dapat mengetahui bagaimana kondisi masyarakat sepeninggal Rasulullah.


BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Khilafah
Khilafah menurut bahasa ialah pengganti, duta, atau wakil, kepemimpinan, dan pemerintahan. Sedangkan menurut istilah, khilafah ialah penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah SAW dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia. Khilafah berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat islam. Khilafah juga dapat disebut dengan imamah ‘uzma atau imarah ‘uzma. [2]
Menurut Ibnu Khaldun, khilafah adalah membawa seluruh manusia kepada sesuatu yang dipandang benar oleh syari’at (agama), baik dalam kemaslahatan akhirat ataupun dunia yang kepentingannya kembali kepada kemaslahatan akhirat. Sebab segala bentuk permasalahan dunia harus diperuntukkan bagi kemaslahatan akhirat.[3]
Dalam khilafah terdapat seseorang pemegang kekuasaan yang disebut dengan khalifah. Adapun khalifah berarti seorang pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama, bukan menggantikan atau meneruskan posisi kenabian Rasulullah SAW sebab beliau adalah Nabi terakhir dan tidak ada yang bisa menggantikan beliau.

B.     Tujuan Khilafah
Khilafah secara garis besar bertujuan untuk memelihara agama Islam dan mengatur segala urusan yang berkaitan dengan rakyat atau ummat sehingga dapat mencapai  kesejahteraan di dunia maupun akhirat. Dan secara spesifik tujuan adanya khilafah adalah sebagai berikut:
1.      Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW
2.      memelihara agama Islam untuk mencapai kebahagiaan lahir batin yang dilengkapi aparat-aparat pemerintahan.
3.      Untuk menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama.
4.      Untuk membentuk suatu masyarakat yang hidupnya subur, makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah SWT.[4]
Dengan adanya khilafah, maka akan ada upaya dan pemenuhan aspirasi dari rakyat yang baik dan beragama sesuai dengan syariat Islam. kepentingan rakyat juga dapat terwujudkan sehingga terciptanya kesatuan dan kesejahteraan bagi rakyat.

C.    Pengertian Khalifah
Kata “khalifah” berarti wakil, pengganti, ataupun duta, yang berikutnya dipahami sebagai pemerintah, presiden, atau ketua negara.
Khalifah adalah orang yang melanjutkan tugas nabi Muhammda SAW sebagai kepala negara dan juga sebagai pemimpin umat Islam setelah beliau wafat. Dalam pandangan politik sunni, khalifah yang meneruskan kepemimpinan setelah Rasulullah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan diberi gelar dengan khulafa al rasyidin (pemimpin-pemimpin yang bijaksana), merupakan khalifah yang empat yaitu, Abu Bakar As-shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.[5] Jabatan khalifah berikutnya dikuasai oleh pemuka-pemuka Bani Umayyah dilanjutkan pemuka-pemuka Bani Abassyiah yang dimana mereka tidak lagi dinamakan khulafaurrasyidin.

D.    Hukum Mengangkat Khalifah
Mengangkat seorang khalifah merupakan kewajiban agama, dengan tujuan terwujudnya persatuan dan tegaknya syariat islam.  Ini merupakan salah satu rukun agama yang dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis, mengembalikan segala sesuatunya kepada kaedah-kaedah agama. Allah  SWT berfirman, yang artinya:
“Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya  Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’.” (QS. Al-Baqarah: 30)
Saat menafsirkan firman Allah SWT QS. Al-Baqarah  ayat ke 30, Imam  Al-Qurtubi berkata, ayat ini adalah dasar hukum untuk mengangkat khalifah yang didengar dan dipatuhi, supaya terbentuk satu visi dan terlaksana hukum-hukum kekhalifahan.[6]

E.     Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin terdiri dari dua kata, yaitu “khulafa” dan “Rasyidun” yang masing-masingnya merupakan kata ganti nama berganda dari kata tunggal “khalifah” dan “rasyid”. Seperti yang telah dibahas diatas, Kata “khalifah” berarti wakil, pengganti, ataupun duta, yang berikutnya dipahami sebagai pemerintah, presiden, atau ketua negara. Dan sejumlah ahli dalam bahasa Arab menafsirkannya sebagai al-Sultan al-A’dzam.
Sementara kata “rasyid” berarti orang yang lurus, jadi kesimpulannya khulafaur Rasyidin adalah orang yang menjalankan tanggung jawab dengan lurus dan jujur, sesuai dengan tuntunan dan ajaran yang dibawa Rasulullah SAW.[7]

F.      Kondisi Masyarakat Sepeninggal Rasulullah SAW
Dalam cacatan sejarah Islam Rasulullah SAW selain sebagai pemimpin agama juga sebagai pemimpin pemerintahan dalam bernegara. Setelah beliau wafat, fungsinya sebagai Rasul tidak dapat digantikan kepada orang lain. Akan tetapi, jabatan beliau sebagai pemimpin negara haruslah digantikan. Karena itulah muncul kebingungan dikalangan masyarakat muslim, bahkan ada diantara mereka sampai tidak mempercayai Muhammad sebagai nabi utusan Allah SWT, juga bisa wafat. Melihat gejala seperi ini Abu Bakar mendatangi kelompok tersebut dan langsung berpiato. Dalam pidatonya ia berkata, “Wahai manusia, siapa yang memuja Muhammad, sesungguhnya  Muhammad telah wafat, tetapi siapa yang memuja Allah, Allah hidup selama-lamanya, tidak akan pernah mati”. Untuk memperkuat pidatonya tersebut Abu Bakar mengutip surah Ali- Imran ayat 114 yang artinya:
“Dan Muhammad hanyalah seorang rasul; sebelumnya telah berlalu beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh, kamu berbelik ke belakang (murtad)? Barang  siapa berbalik kebelakang maka ia tidak akan merugikan Allah sedikitpun. Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur”.[8]
Selain itu, dalam situasi seperti ini muncul beberapa masyarakat muslim Madinah yang bermusyawarah untuk menentukan siapa pengganti Muhammad SAW sebagai pemimpin pemerintahan masyarakat. Kaum Anshar mendiskusikan siapa yang berhak menjadi pengganti, lalu mereka mencalonkan Sa’ad bin Ubadah, sementara kaum Muhajirin mencalonkan Abu Bakar. Setelah melalui proses perdebatan yang panjang akhirnya Abu Bakar terpilih sebagai pengganti Rasulullah SAW. Kemudia kepemimpinan selanjutnya dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Kempemimpinan empat sahabat inilah yang dikenal dalam sejarah islam dengan sebuttan Khulafaur Rasyidin yang berlangsung lebih kurang selama 30 tahun. Selama memimpin mereka menjalankan pemerintahan dengan cukup bijaksana, dapat menyelesaikan segala persoalan dengan baik, dalam urusan politik maupun keagamaan sebab mereka adalah sahabat Rasulullah yang paling dekat, sehingga mereka memiliki otoritas keagamaan yang cukup mapan. Berikut akan dibahas secara ringkas mengenai khalifah yang termasuk kedalam Khulafaur Rasyidin.
1.      Abu Bakar As-Siddiq(11-13 H/632-634 M)
Khalifah  pertama sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW adalah Abu Bakar as Siddiq. Nama aslinya adalah Abdullah bin Abu Qufahah. Ada perbedaan pendapat mengenai namanya, Abdullah atau Atiq. Dia berasal dari bani Taim, salah satu suku bangsa Quraisy. Yang dimana suku tersebut termasuk suku paling lemah diantara suku-suku yang lain. Dia termasuk  Assabiqunal awwalun yaitu orang yang  mula-mula masuk agama Islam. Mendapat julukan as Shiddiq karena dialah yang selalu membenarkan apa yang ada pada diri Rasulullah SAW. Diantara para sahabat Nabi, dialah yang tertua dan yang paling dekat hubungannya dengan  Nabi. Dialah  yang  menemani Nabi saat berhijrah dari Mekkah menuju Madinah.
Usianya 2 tahun lebih muda dari pada Nabi. Abu Bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan  pilihan yang berlangsung demokratis dalam  pertemuan di Tsaqifah Bani Saidah. Kaum Anshar menekan pada persyaratan jasa yang telah mereka berikan kepada umat Islam, karena itu mereka mencalonkan Sa’ad bin Ubadah sebagai khalifah, sedangkan kaum Muhajirin menekankan aspek kesetiaan dan perjuangan pada masa-masa awal perkembangan Islam di Mekkah hingga Madinah, untuk itu mereka mengajukan Abu Ubaidah bin Jarrah dan Umar, sedangkan Ahlul Bait mengkhendaki Ali untuk dicalonkan sebagai khalifah.[9] Perdebatan siapa yang paling berhak menggantikan kedudukan Nabi Muhammad  SAW  hampir  menimbulkan konflik dikalangan umat Islam. Melalui perdebatan yang panjang, akhirnya Abu Bakar lah yang disetujui untuk menjadi khalifah.
Pada masa kepemimpinannya, usaha-usaha yang telah dilakukannya adalah:
a.        Menghadapi para pemberontak yang terdiri atas orang-orang yang murtad/riddah (keluar dari agama Islam) serta orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
b.      Menghadapi orang-orang yang mengaku dirinya sebagai Nabi (nabi palsu) seperti: Musailamah Al Kazab, Al Aswad, Tulaihah dan Sajjah Tamamiyah.
c.        Mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an menjadi 1 kumpulan, mengingat banyak para sahabat penghafal Al-Qur’an yang gugur dalam peperangan menghadapi orang-orang yang murtad.
d.      Perluasan dakwah Islam.
Abu Bakar hanya memimpin selama 2 tahun, karena pada tahun 13 H Abu Bakar meninggal dunia karena sakit yang dideritanya dalam usia 63 tahun dan dikubur di samping  makam Rasulullah.



2.      Umar bin Khattab(13-23 H/634-644 M)
Umar bin Khathab adalah putra Naufal Al Quraisy dari Bani Adi salah satu cabang suku Quraisy. Sebelum Islam suku Bani Adi terkenal sebagai suku yang terpandang mulia, megah, dan berkedudukan tinggi. Masuk Islam pada tahun ke enam dari kenabian, berwatak keras dan pemberani, tapi juga lemah lembut sering menyamar sebagai rakyat jelata. Proses pengangkatanUmar diawali dengan ijtihad Abu Bakar yang meminta Umar bin Khattab untuk menggantikan kedudukannya kelak jika ia meninggal dunia. Permintaan ini pun disetujui oleh Umar.
Masa kekhalifahan Umar adalah masa yang  cukup aman, tidak ada pemberontakan. Sehingga ia memanfaatkan situasi ini untuk membangun sistem pemerintahan negara. Adapun usaha-usaha yang dilakukan Khalifah Umar bin Khathab antara lain :
a.       Pembagian wilayah kekuasaan islam menjadi beberapa bagian (propinsi) yang masing-masing propinsi di pimpin oleh seseorang gubernur.  Hal ini mengingat semakin luasnya  daerah kekuasaan islam.
b.      Menata administrasi dan pembentukan dewan-dewan pemerintahan seperti dewan perbendaharaan negara (Baitul mal), dewan peradilan (Qadhil Qudhah), dewan pertahanan dll.
c.       Penetapan tahun Hijriyah yang dimulai penanggalannya dari hijrah nabi dari Mekkah ke Madinah.
d.      Pembentukan urusan kehakiman dan pembangunan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Aqsha, dll.
e.       Memperluas daerah kekuasaan Islam dan penyebaran agama Islam ke beberapa daerah seperti: Damaskus, Mesir, Babilonia dan beberapa bekas jajahan Romawi Timur.
Khalifah Umar  memerintah  selama 10 tahun  lebih 6 bulan 4 hari. Kematiannya sangat tragis, seorang  budak Persia bernama Fairuz atau Abu Lu’lu’ secara tiba-tiba menyerang dengan tikaman pisau  tajam  ke arah khalifah  yang akan menunaikan shalat subuh yang telah di tunggu oleh jama’ahnya di masjid Nabawi di pagi buta itu. Khalifah Umar wafat tiga hari setelah peristiwa penikaman atas dirinya, yakni 1 Muharam 23H/644M.[10]

3.      Usman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Usman bin Affan adalah putra Abdu Syam bin Abdi Manaf, lahir pada tahun ke-5 Miladiyah di Mekkah. Dia merupakan bangsawan Quraisy yang sangat kaya raya namun sangat dermawan. Oleh Rasulullah diberi gelar Zun Nurain yang artinya orang yang mempunyai dua cahaya. Hal ini disebabkan karena Usman menikah dengan dua putri Rasulullah SAW yaitu dengan Siti Ruqayah dan kemudian setelah meninggal dunia, Rasulullah SAW kembali menikahkannya dengan puterinya yang lain yang bernama Ummu kulsum.
Usman diangkat oleh dewan yang terdiri dari enam sahabat yang dibentuk saat Umar sakit. Dalam proses pengangkatan banyak permasalahan yang muncul, namun akhirnya Usman terpilih menjadi khalifah. Saat diangkat menjadi khalifah Usman telah berusia 70 tahun, namun demikian usaha dan jasa-jasanya selama menjadi khalifah sangat besar sekali bagi umat Islam khususnya yang menyangkut usaha pembukuan Al quran menjadi satu mushaf. Pada masa pemerintahannya, banyak terjadi perbedaan di kalangan umat Islam mengenai bacaan Al Quran. Melihat kondisi seperti ini, khalifah kemudian membentuk suatu panitia khusus yang bertugas membukukan Al Quran menjadi satu mushaf yang sama ejaan maupun bahasanya. Yang termasuk panitia ini adalah Zaid bin Tsabit sebagai ketua dibantu oleh Abdullah bin Zubair, Sa’ad bin Ash, dan Abdur Rahman bin Haris bin Hisyam.
Kepada panitia khalifah Usman berpesan agar berpedoman kepada hafalan para sahabat penghafal Al Quran dan jika terjadi perbedaan dalam dialek, maka dikembalikan kepada bahasa atau dialek Quraisy karena Al Quran diturunkan dengan dialek suku Quraisy. Panitia menyusun sebanyak lima buah, masing-masing dikirim ke beberapa daerah seperti: Syam, Kufah, Basrah, dan Mesir. Sedangkan yang satu tetap berada di Madinah untuk khalifah sendiri yang disebut Mushaf Al Imam. Di samping usaha pembukuan Al Quran tersebut, khalifah Usman juga melakukan usaha perluasan daerah kekuasaan Islam, sehingga pada saat itu Islam telah mencapai Afrika (Tunisia, Sudan, Tripoli Barat) dan daerah Armenia. Khalifah Usman juga membangun angkatan laut, memperbaiki masjid Nabawi, membangun jalan, jembatan, dan bendungan di kota Madinah agar tidak banjir ketika musim banjir tiba.[11]

 Pada akhir-akhir pemerintahan, Khalifah Usman menghadapi pemberontakan dari beberapa golongan diantaranya adalah dari Khufah dan Basrah, demikian juga dari Abdullah bin Abu Bakar. Khalifah dikepung oleh para pemberontak selama 40 hari lamanya, sampai akhirnya beliau dibunuh oleh para pemberontak pada tahun 35 H.

4.      Ali bin Abi Thalib (35-41 H/ 656-661 M)
Ali bin Abu Thalib adalah anak dari paman Nabi Muhammad SAW yang bernama Abu Thalib. Sejak kecil telah bergaul dengan Rasulullah SAW karena Nabi juga diasuh oleh Abu Thalib. Setelah Nabi Muhammad SAW berkeluarga, maka Ali ikut dengan Nabi Muhammad SAW. Ali lahir di Mekkah 600M. Termasuk Assabiqunal awalun dan orang yang paling muda dari beberapa orang yang pertama kali masuk agama Islam, karena pada waktu itu usianya baru 8 tahun. Dia merupakan seorang pemimpin yang cerdas, jujur, pemberani, adil, dan pandai dalam strategi perang karena setiap peperangan yang dihadapi oleh umat Islam, Ali selalu mengikutinya dan berada di barisan paling depan sebagai panglima yang mengatur strategi pasukan Islam. Setelah dewasa, Rasulullah SAW menikahkannya dengan salah satu putrinya yang bernama Siti Fatimah.
Proses pengangkatan Ali sebagai khalifah melalui musyawarah di kalangan umat Islam, namun demikian keadaan umat Islam pada waktu itu sudah mengalami perpecahan yang hebat. Banyak bermunculan golongan-golongan yang disebabkan oleh perbedaan pandangan mereka dalam hal kepemimpinan umat Islam. Banyak peperangan yang terjadi ketika masa pemerintahan khalifah Ali, dan yang terpenting adalah peperangan Jamal dan Shiffin.
Peperangan Jamal Dinamakan peperangan Jamal (unta) karena Siti Aisyah, istri Rasulullah SAW dan puteri Abu Bakar as Shiddiq ikut dalam peperangan ini dengan mengendarai unta. Ikut campurnya Aisyah memerangi Ali terpandang sebagai hal yang luar biasa sehingga orang menghubungkan peperangan ini dengan Aisyah dan untanya, walaupun peranan yang dipegang Aisyah tidak begitu besar. Perang jamal terjadi karena pemberontakan Thalhah, Zubair, dan Aisyah. Mereka menganggap Ali tidak mau menghukum pembunuh Usman. Maka terjadilah perang jamal. Bersamaan dengan itu, kebijakan-kebijakan Ali juga menimbulkan perlawaan dari gubernur Damaskus, yaitu Muawiyah. Dia didukung oleh sejumlah mantan pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukannya pada kursi pemerintahan. Sehingga terjadilah perang Sifin, perang ini dinamakan demikian karena pasukan Ali dan Muawiyah bertemu disuatu tempat yang bernama Sifin. Dalam perang ini, Ali tertipu oleh Muawiyah, Ali hampir memenangkan perperangan tetapi pihak Muawiyah memintanya untuk menyepakati sebuah perjanjian (Damatul Jandal). Perang ini diakhiri dengan Tahkim (arbitrase). Ternyata Tahkim malah menimbulkan masalah baru yaitu keluarnya orang-orang yang mendukung Ali (Khawarij). Akibatnya diujung masa pemerintahan Ali umat Islam terpecah menjadi 3, pengikut Muawiyah, Syiah, dan Khawarij. Akhirnya pada tanggal 20 Ramadhan 40 H (661)  Ali wafat dibunuh salah satu anggota Khawarij, yaiu Abdurrahman bin Muljam.

Berikut usaha-usaha yang dilakukan oleh khalifah Ali bin Abi Thalib selama pemerintahannya:
a.       Mengganti pejabat yang kurang cakap. Dalam hal ini semakin banyak yang membenci Ali karena pada dasarnya pejabat-pejabat yang diganti berasal dari kalangan Bani Umayyah, keluarga khalifah Usman.
b.      Membenahi keuangan negara.
c.       Memajukan bidang ilmu bahasa.






BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah wafatnya Rasulullah, beliau tidak mewasiatkan siapa yang akan menggantikan beliau. Jadi pada masa itu kepemimpinan menjadi kosong. Posisi beliau harus digantikan, tetapi hanya dalam hal memimpin negara, bukan mengganti posisi kenabian. kepemimpinan kenegaraan harus tetap dilanjutkan, maka dari itu dibentuklah khilafah. yaitu penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah SAW dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia.
Orang yang yang berperan sebagai pemimpin di khilafah disebut dengan khalifah. Pada awal dibentuknya sistem khilafah, yang pertama kali menjadi khalifah adalah Abu Bakar As-siddiq. Selanjutnya Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Mereka ini disebut dengan Khulafaur Rasyidin, yaitu orang yang menjalankan tanggung jawab dengan lurus dan jujur, sesuai dengan tuntunan dan ajaran yang dibawa Rasulullah SAW. dalam perjalanan keempat sahabat yang menjadi Khulafaur Rasyidin ini, mereka melewati proses yang panjang, banyak pula kendala-kendala yang harus mereka selesaikan, dan selain itu banyak prestasi-prestasi yang diraih dalam berbagai bidang.

B.     Saran
Sebagai ummat Islam, untuk mencintai agama, haruslah kita mengetahui bagaimana sejarah dari Islam itu sendiri, yang salah satunya adalah sejarah tentang Khulafaur Rasyidin. Kita turut berbangga terhadap keberhasilan yang gemilang yang diraih oleh Khulafaur Rasyidin baik dalam perluasan wilayah, perluasan dakwah Islam, perkembangan dalam pendidikan, pembangunan, militer, pemerintahan dan lain-lain. Dan juga sifat-sifat dari Khulafaur Rasyidin yang patut kita teladani. kita dapat mengambil ibrah dari Khulafaur Rasyidin ini, untuk menjadi lebih baik kedepan dalam mencapai kesuksesan dunia dan akhirat.
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, sebagai insan yang dhaif banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan bagi pembaca untuk motivasi perbaikan dari apa yang telah kami sajikan.


DAFTAR PUSTAKA
Al-quraibi, Ibrahim, 2009. Tarikh Khulafa’. Jakarta: Qhisthi press.

Amin, Samsul Munir. 2009. Sejarah Perkembangan. Islam. Jakarta: Amzah.

Murodi.2009. Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah. Semarang: PT. Karya                   Toha Putra
Shamsuddin, Mohd Rashad. 2003. Khulafa’Rasyidin dan Daulah Islamiah. Kuala   Lumpur: Al-

            Hidayah Publishers

Yusuf,M. 2011. Fiqh. Jombang Jawa Timur: Tambak Beras.





[1] Mohd. Rashad Shamsuddin, Khulafa’Rasyidin dan Daulah Islamiah, (Kuala Lumpur : Al-Hidayah Publishers,2003), hal. 18.
[2] M.Yusuf, Fiqh (Jombang Jawa Timur: Tambak Beras, 2011),  Hal. 1.
[3] Ibrahim Al-Quraibi, Tarikh Khulafa’ (Jakarta: Qisthi Press, 2009 ), Hal. 18.
[4] M.Yusuf, Fiqh (Jombang Jawa Timur: Tambak Beras, 2011),  Hal. 2.
[5] Ibid hal. 4.
[6] Ibrahim Al-Quraibi, Tarikh Khulafa’ (Jakarta: Qisthi Press, 2009 ), Hal. 20.
[7] Mohd. Rashad Shamsuddin, Khulafa’Rasyidin dan Daulah Islamiah, (Kuala Lumpur : Al-Hidayah Publishers,2003), hal. 23.
[8] Murodi, Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah. (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2009) , Hal. 47.
[9] Ibid Hal 48.
[10] Samsul Munir Amin, Sejarah Perkembangan Islam, (Jakarta : Amzah, 2009). Hal. 98-104
[11] Murodi, Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah. (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2009) , Hal. 54.