NEGARA AGAMA DAN WARGA NEGARA

disusun oleh:
Siti Rahma
(160501010)
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA
JURUSAN SEJARAH
KEBUDAYAAN ISLAM
2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah
puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan dan
kesempatan dalam rangka menyelesaikan kewajiban kami sebagai mahasiswa, yakni
berupa tugas yang diberikan oleh bapak dosen dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami. Kemudian shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada
Nabi Muhammad SAW. Beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya
sampai akhir zaman di manapun mereka berada.
Ucapan terima kasih kepada Ibu selaku
dosen pengajar pada mata kuliah “Pancasila
dan Kewarganegaraan”
yang telah memberikan bimbingan serta arahan kepada kami sehingga makalah sederhana yang berjudul “Negara
Agama dan Warga Negara”
ini dapat diselesaikan.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang
sejarah, dengan penjelasan yang terdapat dalam makalah ini diharapkan kepada
para pembaca untuk lebih memahami tentang
Adapun dalam pembuatan makalah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang memotivasi dalam rangka perbaikan makalah ini. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Banda
Aceh, November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................................... iv
A.
Latar Belakang............................................................................................................... iv
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................... v
C.
Tujuan............................................................................................................................. v
BAB
II : PEMBAHASAN........................................................................................................ 1
A.
Konsep
Dasar Tentang Negara....................................................................................... 1
B.
Teori Terbentuknya
Negara............................................................................................. 1
C.
Bentuk-bentuk Negara.................................................................................................... 2
D.
Warga Negara Indonesia
(WNI)..................................................................................... 2
E.
Hubungan Negara dan
Warga Negara............................................................................ 3
F.
Hubungan Agama dan
Negara (Kasus Islam)................................................................. 3
BAB
III : PENUTUP.............................................................................................................. 10
A.
Kesimpulan................................................................................................................... 10
B.
Saran............................................................................................................................. 10
Daftar Pustaka........................................................................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Pembelajaran
A. KONSEP
DASAR TENTANG NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Istilah negara merupakan terjemahan
dari bahasa asing yaitu state (bahasaInggris),
staat (bahasa Belanda), dan etat (bahasa Perancis). Kata state, staat, dan etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap. Kata status
atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan).
Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan
yang bedaulat. Pengertian ini mengandung unsur konstitutif dari sebuah negara
yang meniscayakan adanya unsur-unsur tertentu dalam sebuah negara yakni adanya
masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintahan yang
berdaulat.[1]
Berikut pengertian negara menurut beberapa ahli:
Menurut
Aristoteles: “Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh
hidup yang sebaik-baiknya.”
Menurut Jean
Bodin: “Negara adalah persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala
kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.”
Menurut
Hugo de Groot: “Negara adalah persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang
merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.”[2]
Menurut
Jhon Locke dan Rousseau: “Dalam buku Ilmu Negara (1993), negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat‘
Menurut Max
Weber: “Dalam buku Demokrasi, HAM; dan Masyarakat Madani (2000) negara adalah
alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Mac Iver: “Dalam buku
Demokrasi, HAM, dan Mayarakat madani (2000) suatu negara harus memenuhi tiga
unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.[3]
2.
TujuanNegara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan
dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus mempunyai tujuan yang
disepakati bersama, berikut macam-macam tujuan dari sebuah Negara:
a.
Bertujuan untuk memperluas kekusaaan.
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam
tradisi Barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan
tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan
adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk social. Berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan
konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam
konteksnegara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana yang
tertuang dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.[4]
3. Unsur-
Unsur Negara
a. Rakyat
Dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa
rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah substratum porsenil dari negara.
b. Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena
tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas terotorial yang jelas. Secara
umum, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudera,
laut, dan sungai), dan udara. Dalam
konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam
perjanjian dan perundang-undangan internasional.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas
memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah
negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan
perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang
beragam.
d. Pengakuan Negara
Lain
Pengakuan dari negara lain hanya bersifat menerangkan
tentang adanya negara, hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehinga
tidak mutlak. Pengakuan ini terbagi dua macam:
1. Pengakuan de facto,
merupakan pengakuan atas fakta dan negara. Pengakuan ini didasarkan adanya fakta
bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama, yaitu adanya rakyat,
wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2.
Pengakuan de jure, merupakan pengakuan
akan sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan adanya
pengakuan ini maka suatu negara mendapat haknya disamping kewajiban sebagai anggota
keluarga bangsa sedunia.[5]
B. TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Kontrak Sosial (Social
Contract)
kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat
beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Teori ini relatif bersifat universal, Karena mudah dicapai.
Untuk menjelaskan teori ini dapat dilihat dari beberapa pakar
yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang negara.
a.
Thomas
Hobbes (1588-1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua
zaman, yakni keadaan selama belum ada negara (status naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada negara.
Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan
makmur. Tapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan
suatu keadaan sosial yang kacau, suatu inferno
di dunia ini tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa
pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sisal antar individu.[6]
b.
Jhon
Locke (1632-1704)
Berbeda
dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, Jhon
Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling
menolong antara individu-individu didalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun
keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia
berpendapat bahwa keadaan ideal tersebbut memiliki potensial terjadinya
kekacauan lantaran tidak ada adanya
organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Namun menurut
Locke, penyelenggaraan negara atau pimpinan negara harus dibatasi melalui suatu
kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antar negara dan warga negara
dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin
tidak pernah mutlak, tetapi terbatas.
c.
Jean
Jacques Rousseau (1712-1778)
Berbeda
dengan Hobbes dan Locke, menurut Rosseau keberadaan suatu negara bersandar pada
perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang
dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki
dasar kontraktual, melaikan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui
kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dibentuk dan ditentukan
oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat
adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan-kemauan
umumnya. Melalui pandangan ini, Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk
negara yang berkedaulatannya berada ditangan rakyat melalui perwakilan
organisasi politik mereka.
2. Teori Ketuhanan
(Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga
dengan istilah doktrin tokratis. Teori ini memiliki pandangan bahwa hak
pemerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandate
dari Tuhan untuk bertakhta sebagai penguasa. Dalam sejarah tata negara Islam,
pandangan teokratis serupa pernah dijalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. dengan mengklaim diri
mereka sebagai Tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (Khalifatullah fi al-Ard, dzilluillah fi al-Ard), raja-raja muslim
tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan para
raja-aja di Eropa Abad pertengahan, raja-raja muslim merasa tidak harus
mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tapi kepada Allah. Paham
teokrasi Islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik Islam sebagai agama
sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah).
Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam Islam tidak ada pemisahan antar agama (church) dan negara (state).
3. Teori Kekuatan
Teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena
adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan
menjadi pembenaran (raison d’etre)
dari terbentuknya sebuah negara. Melaui proses penakluakn dan pendudukan oleh
suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan
negara.[7]
C. BENTUK-BENTUK
NEGARA
1.
Kesatuan
2.
Negara
Serikat
a.
Monarki
b.
Oligarki
c.
Demokrasi
D. WARGA NEGARA
INDONESIA (WNI)
E. HUBUNGAN NEGARA
DAN WARGA NEGARA
Negara dan warga negara memiliki hubungan yang sangat erat,
misalnya negara Indonesia dengan
konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara
Indonesia tanpa terkecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 34, misalnya, disebutkan bahwa fakir
miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara (ayat 1); Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layan umum yang layak
(ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi
hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak
warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara
dalam bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara.[8]
F.
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA (KASUS
ISLAM)
Hubungan agama dan negara dalam konteks Islam
masih menjadi perdebatan yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga
kini. Menurut Azyumardi Azra, perdebatan itu sudah berlangsung sejak satu abad
dan masih berlangsung hingga kini. menurut Azra, ketegangan perdebatan tentang
hubungan agama dan negara dalam Islam disulut oleh hubungan yang agak canggung
antara Islam sebagai agama (din) dan
politik (dawlah).
Perdebatan Islam dan negara berangkat dari
pandangan dominan Islam sebagai sebuah
sistem kehidupan yang menyeluruh (syumuli),
yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari
pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini pada dasarnya dalam Islam
tidak terdapat konsep pemisahan terhadap agama dan politik.
Hubungan Islam dan negara modern secara
teoritis dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Paradigma Integralistik
Paradigma
integralistik ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan lembaga yang menyatu (imtegrated).
Dalam
pergulatan Islam negara modern, pola hubungan integratif iini kemudian
melahirkan konsep tentang agama-negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan
diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagaaman. Dari sinilah kemudia
paradigma integralistik identik dengan paham Islam ad-Din wa dawlah (Islam sebagai agama dan negara), yang sumber
hukum positifnya adalah hukum Islam.
2. Paradigma Simbiotik
Menurut
paradigma ini, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan
dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita). Agama membutuhkan negara
sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga
sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan
spiritualitas warga negaranya.
3.
Paradigma Sekularistik
Paradigma
ini beranggapan bahwa ada pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama
dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki arapan
masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisah satu sama lain dan tidak
boleh melakukan intervensi.
Berdasarkan
pemahaman ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang bersala dari
kesepakatan manusia melalui social
contract yan tidak terkait sama sekali dengan hukum agama.[9]
[1]Ni Wayan Dewi Tarini, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta:CV Trans Info Media, 2012),
hlm. 43.
[2]Inu Kencana Syafi’ie, Ilmu Politik (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2000), hlm. 82.
[3]Srijanti, A. Rahman, Purwanto, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa (Yogyakarta:Graha
Ilmu, 2009), hlm. 4.
[4] A. Ubaedillah, Abdul Rozak, Pancasila Demokrasi, HAM, dam Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN
Syarief Hidayatullah, 2003), hlm. 120.
[5]Ibid,. hlm. 121.
[7] A. Ubaedillah, Abdul Rozak, op. cit. hlm. 123.
[8] A. Ubaedillah, Abdul Rozak, op. cit. hlm. 130.
Pembahasannya sangat bermanfaat. Terima kasih :)
BalasHapusSama2๐
HapusAlhamdulillah sangat bermanfaat. Terima kasih ukhti
BalasHapus๐ trimakasih kembali
HapusPembahasannya sangat membantu dan bermanfaat , terima kasi ya mba ๐
BalasHapus๐๐ alhamdulillah. Sama2
HapusSangat membantu sekali, syukran ukhti๐
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusVery very good
BalasHapusAll the best for your great future
Thank you๐๐
HapusBagus buat bahan bacaan,sangat bermanfaat๐๐ป
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusGood job..
BalasHapusGood job..
BalasHapusSangat membantu untuk menambah referensi bacaan, Good Job
BalasHapusMaterinya bagus, penulisannya lugas dan singkat. Tapi typonya sedikit mengganggu, next time mungkin bisa diedit lagi.
BalasHapustrimaksh sarannya ,,sangat diperlukan untuk perbaikan kedepan
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus bagus ๐
BalasHapustrimakasih sudah mampir :)
HapusSangat bermanfaat, good job
BalasHapusSangat bagus dan bermanfaatuntuk bahan pelengkap makalah
BalasHapusNice mimin (y)
BalasHapusSangat bermanfaat kak๐
BalasHapusbagus sekali....
BalasHapus