SEJARAH KHULAFAURRASYIDIN
Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas
Mata Kuliah : Sejarah Islam
Klasik
Dosen Pengajar:
disusun oleh:
Kelompok Tiga
Siti Rahma
Mella Aliana
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS ADAB DAN
HUMANIORA
JURUSAN SEJARAH
KEBUDAYAAN ISLAM
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan dan
kesempatan dalam rangka menyelesaikan kewajiban kami sebagai mahasiswa, yakni
berupa tugas yang diberikan oleh bapak dosen dalam rangka menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kami. Kemudian
shalawat dan salam selalu dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad SAW. Beserta keluarga, sahabat dan orang-orang yang
mengikutinya sampai akhir zaman di manapun mereka berada.
Ucapan terima kasih kepada bapak selaku
dosen pengajar pada mata kuliah “Sejarah Islam Klasik” yang telah memberikan
bimbingan serta arahan kepada kami sehingga
makalah sederhana yang berjudul “Sejarah
Khulafaurrasyidin”
ini dapat diselesaikan.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang sejarah,
pengertian khulafaurrasyidin serta pembahasan tentang keempat sahabat menjadi
khalifah setelah Rasulullah SAW. dengan penjelasan yang terdapat dalam makalah
ini diharapkan kepada para pembaca untuk lebih memahami tentang Khulafaurrasyidin
dan supaya dapat menjadi nilai tambah dalam mempelajari Islam.
Adapun dalam pembuatan makalah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang memotivasi dalam rangka perbaikan makalah ini. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
Banda
Aceh, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................................... iv
A.
Latar Belakang............................................................................................................... iv
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................... v
C.
Tujuan............................................................................................................................. v
BAB
II : PEMBAHASAN........................................................................................................ 1
A.
Pengertian
Khilafah........................................................................................................ 1
B.
Tujuan Khilafah.............................................................................................................. 1
C.
Pengertian Khalifah........................................................................................................ 2
D.
Hukum Mengangkat
Khalifah........................................................................................ 2
E.
Khulafaur Rasyidin......................................................................................................... 3
F.
Kondisi Masyarakat
Sepeninggal Rasulullah SAW........................................................ 3
BAB
III : PENUTUP.............................................................................................................. 10
A.
Kesimpulan................................................................................................................... 10
B.
Saran............................................................................................................................. 10
Daftar Pustaka........................................................................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Nabi Muhammad SAW wafat pada
tanggal 12 Rabiul awal tahun 11 H atau tanggal 8 Juni 632 M. setelah beliau
wafat kepemimpinan menjadi kosong. Tidak ada wasiat atau pesan yang
ditinggalkan Rasulullah SAW sehingga hal tersebut menjadi isu besar dikalangan
golongan kabilah yang berpengaruh seperti Anshar dan Muhajirin dan hampir
menimbulkan perpecahan pada masa itu.
Pada hakikatnya, pelantikan khalifah sebagai pemimpin
ummat merupakan keharusan dan merupakan urusan duniawi yang harus
diselesaikan oleh ummat itu sendiri. Sepanjang Risalah Rasulullah SAW tidak
ditentukan secara jelas mengenai individu atau tokoh yang harus mewarisi
kepemimpinan ummat sesudah wafatnya Rasulullah SAW.
Kekhalifahan memang tidak disentuh secara khusus oleh
Rasulullah SAW. namun pengertian “khalifah” terurai dalam Surah Al-Baqarah 2:30
yang artinya:
“Ketika Allah berfirman kepada Malaikat:
“Sesungguhnya Aku menjadikan seorang khalifah (yakni Adam AS) di atas bumi.”
Maka jawab mereka: “Adakah patut Engkau menjadikan seorang khalifah di atas
muka bumi yang akan melakukan pembinasaan, dan menumpahkan darah
(berbunuh-bunuhan), sedangkan kami senantiasa memuji dan mensucikan Engkau?”
Berfirman Allah: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
(Surah Al-Baqarah 2:30)[1]
B.
Rumusan Masalah
Sebuah karangan ilmiah
haruslah disusun secara baik dan sistematis.
Maka dari itu perlu untuk menyusun suatu rumusan masalah yang menjadi
pokok penting untuk pembahasan pada makalah ini. Adapun rumusan masalah
tersebut ialah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Khilafah?
2. Apa tujuan dari Khilafah?
3. Apa pengertian dari Khalifah?
4. Apa hukum mengangkat Khalifah?
5.
Apa itu Khulafaur Rasyidin?
6.
Bagaimana kondisi masyarakat sepeninggal
Rasulullah?
C.
Tujuan Pembelajaran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya terdapat beberapa tujuan,
yaitu:
1. Dapat memahami pengertian dari Khilafah.
2. Dapat memahami tujuan dari Khilafah.
3. Dapat memahami pengertian dari Khalifah.
4. Dapat memahami hukum mengangkat Khalifah.
5.
Dapat memahami apa
itu Khulafaur Rasyidin.
6.
Dapat mengetahui bagaimana kondisi masyarakat sepeninggal
Rasulullah.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Khilafah
Khilafah menurut
bahasa ialah pengganti, duta, atau wakil, kepemimpinan, dan pemerintahan.
Sedangkan menurut istilah, khilafah ialah penggantian kepemimpinan terhadap
diri Rasulullah SAW dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan
dunia. Khilafah berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur
berdasarkan syariat islam. Khilafah juga dapat disebut dengan imamah ‘uzma atau
imarah ‘uzma. [2]
Menurut Ibnu
Khaldun, khilafah adalah membawa seluruh manusia kepada sesuatu yang dipandang
benar oleh syari’at (agama), baik dalam kemaslahatan akhirat ataupun dunia yang
kepentingannya kembali kepada kemaslahatan akhirat. Sebab segala bentuk
permasalahan dunia harus diperuntukkan bagi kemaslahatan akhirat.[3]
Dalam khilafah
terdapat seseorang pemegang kekuasaan yang disebut dengan khalifah. Adapun
khalifah berarti seorang pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai kepala
pemerintahan dan pimpinan agama, bukan menggantikan atau meneruskan posisi
kenabian Rasulullah SAW sebab beliau adalah Nabi terakhir dan tidak ada yang
bisa menggantikan beliau.
B.
Tujuan Khilafah
Khilafah secara
garis besar bertujuan untuk memelihara agama Islam dan mengatur segala urusan
yang berkaitan dengan rakyat atau ummat sehingga dapat mencapai kesejahteraan di dunia maupun akhirat. Dan
secara spesifik tujuan adanya khilafah adalah sebagai berikut:
1.
Melanjutkan
kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW
2.
memelihara
agama Islam untuk mencapai kebahagiaan lahir batin yang dilengkapi
aparat-aparat pemerintahan.
3.
Untuk
menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama.
4.
Untuk
membentuk suatu masyarakat yang hidupnya subur, makmur, sejahtera dan
berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah SWT.[4]
Dengan adanya
khilafah, maka akan ada upaya dan pemenuhan aspirasi dari rakyat yang baik dan
beragama sesuai dengan syariat Islam. kepentingan rakyat juga dapat terwujudkan
sehingga terciptanya kesatuan dan kesejahteraan bagi rakyat.
C.
Pengertian Khalifah
Kata “khalifah”
berarti wakil, pengganti, ataupun duta, yang berikutnya dipahami sebagai
pemerintah, presiden, atau ketua negara.
Khalifah adalah
orang yang melanjutkan tugas nabi Muhammda SAW sebagai kepala negara dan juga
sebagai pemimpin umat Islam setelah beliau wafat. Dalam pandangan politik
sunni, khalifah yang meneruskan kepemimpinan setelah Rasulullah sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan diberi gelar dengan khulafa al rasyidin
(pemimpin-pemimpin yang bijaksana), merupakan khalifah yang empat yaitu, Abu
Bakar As-shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.[5]
Jabatan khalifah berikutnya dikuasai oleh pemuka-pemuka Bani Umayyah
dilanjutkan pemuka-pemuka Bani Abassyiah yang dimana mereka tidak lagi
dinamakan khulafaurrasyidin.
D.
Hukum Mengangkat Khalifah
Mengangkat seorang
khalifah merupakan kewajiban agama, dengan tujuan terwujudnya persatuan dan tegaknya
syariat islam. Ini merupakan salah satu
rukun agama yang dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis, mengembalikan segala
sesuatunya kepada kaedah-kaedah agama. Allah
SWT berfirman, yang artinya:
“Dan ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di
muka bumi’.” (QS. Al-Baqarah: 30)
Saat menafsirkan
firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat ke
30, Imam Al-Qurtubi berkata, ayat ini
adalah dasar hukum untuk mengangkat khalifah yang didengar dan dipatuhi, supaya
terbentuk satu visi dan terlaksana hukum-hukum kekhalifahan.[6]
E. Khulafaur
Rasyidin
Khulafaur Rasyidin
terdiri dari dua kata, yaitu “khulafa” dan “Rasyidun” yang masing-masingnya
merupakan kata ganti nama berganda dari kata tunggal “khalifah” dan “rasyid”. Seperti
yang telah dibahas diatas, Kata “khalifah” berarti wakil, pengganti, ataupun
duta, yang berikutnya dipahami sebagai pemerintah, presiden, atau ketua negara.
Dan sejumlah ahli dalam bahasa Arab menafsirkannya sebagai al-Sultan al-A’dzam.
Sementara kata
“rasyid” berarti orang yang lurus, jadi kesimpulannya khulafaur Rasyidin adalah
orang yang menjalankan tanggung jawab dengan lurus dan jujur, sesuai dengan
tuntunan dan ajaran yang dibawa Rasulullah SAW.[7]
F.
Kondisi
Masyarakat Sepeninggal Rasulullah SAW
Dalam cacatan
sejarah Islam Rasulullah SAW selain sebagai pemimpin agama juga sebagai
pemimpin pemerintahan dalam bernegara. Setelah beliau wafat, fungsinya sebagai
Rasul tidak dapat digantikan kepada orang lain. Akan tetapi, jabatan beliau
sebagai pemimpin negara haruslah digantikan. Karena itulah muncul kebingungan
dikalangan masyarakat muslim, bahkan ada diantara mereka sampai tidak
mempercayai Muhammad sebagai nabi utusan Allah SWT, juga bisa wafat. Melihat gejala
seperi ini Abu Bakar mendatangi kelompok tersebut dan langsung berpiato. Dalam
pidatonya ia berkata, “Wahai manusia, siapa yang memuja Muhammad,
sesungguhnya Muhammad telah wafat,
tetapi siapa yang memuja Allah, Allah hidup selama-lamanya, tidak akan pernah
mati”. Untuk memperkuat pidatonya tersebut Abu Bakar mengutip surah Ali- Imran
ayat 114 yang artinya:
“Dan Muhammad
hanyalah seorang rasul; sebelumnya telah berlalu beberapa orang rasul. Apakah
jika dia wafat atau dibunuh, kamu berbelik ke belakang (murtad)? Barang siapa berbalik kebelakang maka ia tidak akan
merugikan Allah sedikitpun. Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang
bersyukur”.[8]
Selain itu, dalam
situasi seperti ini muncul beberapa masyarakat muslim Madinah yang
bermusyawarah untuk menentukan siapa pengganti Muhammad SAW sebagai pemimpin
pemerintahan masyarakat. Kaum Anshar mendiskusikan siapa yang berhak menjadi
pengganti, lalu mereka mencalonkan Sa’ad bin Ubadah, sementara kaum Muhajirin
mencalonkan Abu Bakar. Setelah melalui proses perdebatan yang panjang akhirnya
Abu Bakar terpilih sebagai pengganti Rasulullah SAW. Kemudia kepemimpinan
selanjutnya dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi
Thalib. Kempemimpinan empat sahabat inilah yang dikenal dalam sejarah islam
dengan sebuttan Khulafaur Rasyidin yang berlangsung lebih kurang selama 30
tahun. Selama memimpin mereka menjalankan pemerintahan dengan cukup bijaksana,
dapat menyelesaikan segala persoalan dengan baik, dalam urusan politik maupun
keagamaan sebab mereka adalah sahabat Rasulullah yang paling dekat, sehingga
mereka memiliki otoritas keagamaan yang cukup mapan. Berikut akan dibahas secara
ringkas mengenai khalifah yang termasuk kedalam Khulafaur Rasyidin.
1.
Abu
Bakar As-Siddiq(11-13 H/632-634 M)
Khalifah pertama sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW
adalah Abu Bakar as Siddiq. Nama aslinya adalah Abdullah bin Abu Qufahah. Ada
perbedaan pendapat mengenai namanya, Abdullah atau Atiq. Dia berasal dari bani
Taim, salah satu suku bangsa Quraisy. Yang dimana suku tersebut termasuk suku
paling lemah diantara suku-suku yang lain. Dia termasuk Assabiqunal awwalun yaitu orang yang mula-mula masuk agama Islam. Mendapat julukan
as Shiddiq karena dialah yang selalu membenarkan apa yang ada pada diri
Rasulullah SAW. Diantara para sahabat Nabi, dialah yang tertua dan yang paling
dekat hubungannya dengan Nabi. Dialah yang menemani Nabi saat berhijrah dari Mekkah
menuju Madinah.
Usianya 2 tahun
lebih muda dari pada Nabi. Abu Bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan pilihan yang berlangsung demokratis dalam pertemuan di Tsaqifah Bani Saidah. Kaum Anshar
menekan pada persyaratan jasa yang telah mereka berikan kepada umat Islam,
karena itu mereka mencalonkan Sa’ad bin Ubadah sebagai khalifah, sedangkan kaum
Muhajirin menekankan aspek kesetiaan dan perjuangan pada masa-masa awal
perkembangan Islam di Mekkah hingga Madinah, untuk itu mereka mengajukan Abu
Ubaidah bin Jarrah dan Umar, sedangkan Ahlul Bait mengkhendaki Ali untuk
dicalonkan sebagai khalifah.[9]
Perdebatan siapa yang paling berhak menggantikan kedudukan Nabi Muhammad SAW hampir
menimbulkan konflik dikalangan umat
Islam. Melalui perdebatan yang panjang, akhirnya Abu Bakar lah yang disetujui
untuk menjadi khalifah.
Pada masa kepemimpinannya,
usaha-usaha yang telah dilakukannya adalah:
a.
Menghadapi para pemberontak yang terdiri atas
orang-orang yang murtad/riddah (keluar dari agama Islam) serta orang-orang yang
tidak mau membayar zakat.
b.
Menghadapi
orang-orang yang mengaku dirinya sebagai Nabi (nabi palsu) seperti: Musailamah
Al Kazab, Al Aswad, Tulaihah dan Sajjah Tamamiyah.
c.
Mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an menjadi
1 kumpulan, mengingat banyak para sahabat penghafal Al-Qur’an yang gugur dalam
peperangan menghadapi orang-orang yang murtad.
d.
Perluasan
dakwah Islam.
Abu Bakar hanya memimpin selama
2 tahun, karena pada tahun 13 H Abu Bakar meninggal dunia karena sakit yang
dideritanya dalam usia 63 tahun dan dikubur di samping makam Rasulullah.
2.
Umar
bin Khattab(13-23 H/634-644 M)
Umar bin Khathab
adalah putra Naufal Al Quraisy dari Bani Adi salah satu cabang suku Quraisy.
Sebelum Islam suku Bani Adi terkenal sebagai suku yang terpandang mulia, megah,
dan berkedudukan tinggi. Masuk Islam pada tahun ke enam dari kenabian, berwatak
keras dan pemberani, tapi juga lemah lembut sering menyamar sebagai rakyat
jelata. Proses pengangkatanUmar diawali dengan ijtihad Abu Bakar yang meminta
Umar bin Khattab untuk menggantikan kedudukannya kelak jika ia meninggal dunia.
Permintaan ini pun disetujui oleh Umar.
Masa kekhalifahan
Umar adalah masa yang cukup aman, tidak
ada pemberontakan. Sehingga ia memanfaatkan situasi ini untuk membangun sistem
pemerintahan negara. Adapun usaha-usaha yang dilakukan Khalifah Umar bin
Khathab antara lain :
a.
Pembagian
wilayah kekuasaan islam menjadi beberapa bagian (propinsi) yang masing-masing
propinsi di pimpin oleh seseorang gubernur. Hal ini mengingat semakin luasnya daerah kekuasaan islam.
b.
Menata
administrasi dan pembentukan dewan-dewan pemerintahan seperti dewan perbendaharaan
negara (Baitul mal), dewan peradilan (Qadhil Qudhah), dewan pertahanan dll.
c.
Penetapan
tahun Hijriyah yang dimulai penanggalannya dari hijrah nabi dari Mekkah ke
Madinah.
d.
Pembentukan
urusan kehakiman dan pembangunan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjid Aqsha,
dll.
e.
Memperluas
daerah kekuasaan Islam dan penyebaran agama Islam ke beberapa daerah seperti:
Damaskus, Mesir, Babilonia dan beberapa bekas jajahan Romawi Timur.
Khalifah Umar memerintah
selama 10 tahun lebih 6 bulan 4
hari. Kematiannya sangat tragis, seorang
budak Persia bernama Fairuz atau Abu Lu’lu’ secara tiba-tiba menyerang
dengan tikaman pisau tajam ke arah khalifah yang akan menunaikan shalat subuh yang telah
di tunggu oleh jama’ahnya di masjid Nabawi di pagi buta itu. Khalifah Umar
wafat tiga hari setelah peristiwa penikaman atas dirinya, yakni 1 Muharam
23H/644M.[10]
3.
Usman
bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Usman bin Affan
adalah putra Abdu Syam bin Abdi Manaf, lahir pada tahun ke-5 Miladiyah di
Mekkah. Dia merupakan bangsawan Quraisy yang sangat kaya raya namun sangat
dermawan. Oleh Rasulullah diberi gelar Zun Nurain yang artinya orang yang
mempunyai dua cahaya. Hal ini disebabkan karena Usman menikah dengan dua putri
Rasulullah SAW yaitu dengan Siti Ruqayah dan kemudian setelah meninggal dunia,
Rasulullah SAW kembali menikahkannya dengan puterinya yang lain yang bernama
Ummu kulsum.
Usman diangkat
oleh dewan yang terdiri dari enam sahabat yang dibentuk saat Umar sakit. Dalam
proses pengangkatan banyak permasalahan yang muncul, namun akhirnya Usman
terpilih menjadi khalifah. Saat diangkat menjadi khalifah Usman telah berusia 70
tahun, namun demikian usaha dan jasa-jasanya selama menjadi khalifah sangat
besar sekali bagi umat Islam khususnya yang menyangkut usaha pembukuan Al quran
menjadi satu mushaf. Pada masa pemerintahannya, banyak terjadi perbedaan di
kalangan umat Islam mengenai bacaan Al Quran. Melihat kondisi seperti ini,
khalifah kemudian membentuk suatu panitia khusus yang bertugas membukukan Al
Quran menjadi satu mushaf yang sama ejaan maupun bahasanya. Yang termasuk
panitia ini adalah Zaid bin Tsabit sebagai ketua dibantu oleh Abdullah bin
Zubair, Sa’ad bin Ash, dan Abdur Rahman bin Haris bin Hisyam.
Kepada
panitia khalifah Usman berpesan agar berpedoman kepada hafalan para sahabat penghafal
Al Quran dan jika terjadi perbedaan dalam dialek, maka dikembalikan kepada
bahasa atau dialek Quraisy karena Al Quran diturunkan dengan dialek suku
Quraisy. Panitia menyusun sebanyak lima buah, masing-masing dikirim ke beberapa
daerah seperti: Syam, Kufah, Basrah, dan Mesir. Sedangkan yang satu tetap berada
di Madinah untuk khalifah sendiri yang disebut Mushaf Al Imam. Di samping usaha
pembukuan Al Quran tersebut, khalifah Usman juga melakukan usaha perluasan
daerah kekuasaan Islam, sehingga pada saat itu Islam telah mencapai Afrika
(Tunisia, Sudan, Tripoli Barat) dan daerah Armenia. Khalifah Usman juga
membangun angkatan laut, memperbaiki masjid Nabawi, membangun jalan, jembatan,
dan bendungan di kota Madinah agar tidak banjir ketika musim banjir tiba.[11]
Pada akhir-akhir pemerintahan, Khalifah Usman
menghadapi pemberontakan dari beberapa golongan diantaranya adalah dari Khufah
dan Basrah, demikian juga dari Abdullah bin Abu Bakar. Khalifah dikepung oleh
para pemberontak selama 40 hari lamanya, sampai akhirnya beliau dibunuh oleh
para pemberontak pada tahun 35 H.
4.
Ali
bin Abi Thalib (35-41 H/ 656-661 M)
Ali bin Abu Thalib
adalah anak dari paman Nabi Muhammad SAW yang bernama Abu Thalib. Sejak kecil
telah bergaul dengan Rasulullah SAW karena Nabi juga diasuh oleh Abu Thalib.
Setelah Nabi Muhammad SAW berkeluarga, maka Ali ikut dengan Nabi Muhammad SAW. Ali
lahir di Mekkah 600M. Termasuk Assabiqunal awalun dan orang yang paling muda
dari beberapa orang yang pertama kali masuk agama Islam, karena pada waktu itu
usianya baru 8 tahun. Dia merupakan seorang pemimpin yang cerdas, jujur,
pemberani, adil, dan pandai dalam strategi perang karena setiap peperangan yang
dihadapi oleh umat Islam, Ali selalu mengikutinya dan berada di barisan paling
depan sebagai panglima yang mengatur strategi pasukan Islam. Setelah dewasa,
Rasulullah SAW menikahkannya dengan salah satu putrinya yang bernama Siti
Fatimah.
Proses
pengangkatan Ali sebagai khalifah melalui musyawarah di kalangan umat Islam, namun
demikian keadaan umat Islam pada waktu itu sudah mengalami perpecahan yang
hebat. Banyak bermunculan golongan-golongan yang disebabkan oleh perbedaan
pandangan mereka dalam hal kepemimpinan umat Islam. Banyak peperangan yang
terjadi ketika masa pemerintahan khalifah Ali, dan yang terpenting adalah
peperangan Jamal dan Shiffin.
Peperangan
Jamal Dinamakan peperangan Jamal (unta) karena Siti Aisyah, istri Rasulullah
SAW dan puteri Abu Bakar as Shiddiq ikut dalam peperangan ini dengan
mengendarai unta. Ikut campurnya Aisyah memerangi Ali terpandang sebagai hal
yang luar biasa sehingga orang menghubungkan peperangan ini dengan Aisyah dan
untanya, walaupun peranan yang dipegang Aisyah tidak begitu besar. Perang jamal
terjadi karena pemberontakan Thalhah, Zubair, dan Aisyah. Mereka menganggap Ali
tidak mau menghukum pembunuh Usman. Maka terjadilah perang jamal. Bersamaan dengan
itu, kebijakan-kebijakan Ali juga menimbulkan perlawaan dari gubernur Damaskus,
yaitu Muawiyah. Dia didukung oleh sejumlah mantan pejabat tinggi yang merasa
kehilangan kedudukannya pada kursi pemerintahan. Sehingga terjadilah perang
Sifin, perang ini dinamakan demikian karena pasukan Ali dan Muawiyah bertemu
disuatu tempat yang bernama Sifin. Dalam perang ini, Ali tertipu oleh Muawiyah,
Ali hampir memenangkan perperangan tetapi pihak Muawiyah memintanya untuk
menyepakati sebuah perjanjian (Damatul Jandal). Perang ini diakhiri dengan
Tahkim (arbitrase). Ternyata Tahkim malah menimbulkan masalah baru yaitu
keluarnya orang-orang yang mendukung Ali (Khawarij). Akibatnya diujung masa
pemerintahan Ali umat Islam terpecah menjadi 3, pengikut Muawiyah, Syiah, dan
Khawarij. Akhirnya pada tanggal 20 Ramadhan 40 H (661) Ali wafat dibunuh salah satu anggota
Khawarij, yaiu Abdurrahman bin Muljam.
Berikut
usaha-usaha yang dilakukan oleh khalifah Ali bin Abi Thalib selama pemerintahannya:
a.
Mengganti
pejabat yang kurang cakap. Dalam hal ini semakin banyak yang membenci Ali
karena pada dasarnya pejabat-pejabat yang diganti berasal dari kalangan Bani
Umayyah, keluarga khalifah Usman.
b.
Membenahi
keuangan negara.
c.
Memajukan
bidang ilmu bahasa.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah
wafatnya Rasulullah, beliau tidak mewasiatkan siapa yang akan menggantikan
beliau. Jadi pada masa itu kepemimpinan menjadi kosong. Posisi beliau harus
digantikan, tetapi hanya dalam hal memimpin negara, bukan mengganti posisi
kenabian. kepemimpinan kenegaraan harus tetap dilanjutkan, maka dari itu
dibentuklah khilafah. yaitu
penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah SAW dalam menjaga dan
memelihara agama serta mengatur urusan dunia.
Orang yang yang berperan sebagai
pemimpin di khilafah disebut dengan khalifah. Pada awal dibentuknya sistem
khilafah, yang pertama kali menjadi khalifah adalah Abu Bakar As-siddiq.
Selanjutnya Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Mereka
ini disebut dengan Khulafaur Rasyidin, yaitu orang yang menjalankan tanggung
jawab dengan lurus dan jujur, sesuai dengan tuntunan dan ajaran yang dibawa
Rasulullah SAW. dalam perjalanan keempat sahabat yang menjadi Khulafaur
Rasyidin ini, mereka melewati proses yang panjang, banyak pula kendala-kendala
yang harus mereka selesaikan, dan selain itu banyak prestasi-prestasi yang
diraih dalam berbagai bidang.
B.
Saran
Sebagai ummat Islam, untuk mencintai
agama, haruslah kita mengetahui bagaimana sejarah dari Islam itu sendiri, yang
salah satunya adalah sejarah tentang Khulafaur Rasyidin. Kita turut berbangga
terhadap keberhasilan yang gemilang yang diraih oleh Khulafaur Rasyidin baik
dalam perluasan wilayah, perluasan dakwah Islam, perkembangan dalam pendidikan,
pembangunan, militer, pemerintahan dan lain-lain. Dan juga sifat-sifat dari
Khulafaur Rasyidin yang patut kita teladani. kita dapat mengambil ibrah dari
Khulafaur Rasyidin ini, untuk menjadi lebih baik kedepan dalam mencapai
kesuksesan dunia dan akhirat.
Demikianlah
makalah yang dapat kami sampaikan, sebagai insan yang dhaif banyak terdapat
kekurangan dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan
bagi pembaca untuk motivasi perbaikan dari apa yang telah kami sajikan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-quraibi, Ibrahim, 2009. Tarikh Khulafa’. Jakarta: Qhisthi press.
Amin, Samsul Munir. 2009. Sejarah Perkembangan.
Islam. Jakarta: Amzah.
Murodi.2009.
Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah.
Semarang: PT. Karya
Toha Putra
Shamsuddin, Mohd Rashad. 2003. Khulafa’Rasyidin dan Daulah Islamiah. Kuala Lumpur: Al-
Hidayah
Publishers
Yusuf,M. 2011. Fiqh.
Jombang Jawa Timur: Tambak Beras.
[1] Mohd. Rashad Shamsuddin, Khulafa’Rasyidin dan Daulah Islamiah,
(Kuala Lumpur : Al-Hidayah Publishers,2003), hal. 18.
[2] M.Yusuf, Fiqh (Jombang Jawa Timur: Tambak Beras, 2011),
Hal. 1.
[3] Ibrahim Al-Quraibi, Tarikh Khulafa’ (Jakarta: Qisthi Press,
2009 ), Hal. 18.
[4] M.Yusuf, Fiqh (Jombang Jawa Timur: Tambak Beras,
2011), Hal. 2.
[5] Ibid hal. 4.
[6] Ibrahim Al-Quraibi, Tarikh Khulafa’ (Jakarta: Qisthi Press,
2009 ), Hal. 20.
[7] Mohd. Rashad Shamsuddin, Khulafa’Rasyidin dan Daulah Islamiah,
(Kuala Lumpur : Al-Hidayah Publishers,2003), hal. 23.
[8] Murodi, Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah.
(Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2009) , Hal. 47.
[9] Ibid Hal 48.
[10] Samsul Munir Amin, Sejarah Perkembangan Islam, (Jakarta
: Amzah, 2009). Hal. 98-104
[11] Murodi, Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Aliyah.
(Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2009) , Hal. 54.
Memberi pengetahuan tentang khulafaur rasyidin, syukran katsiran ya ukhti
BalasHapusMantap ๐
BalasHapusSangat bagus
BalasHapusLuar biasa
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus ��
BalasHapusNambah lagi ilmu,terima kasih ukti
BalasHapusNambah lagi ilmu,terima kasih ukti
BalasHapusIsi materinya bagus, tapi penjabaran sejarah hidup para khulafaur rasyidin sepertinya masih kurang. Bagian perang Jamal pada masa kepemimpinan Ali r.a masih terasa menggantung penjelasannya
BalasHapusinteresting ukhti..
BalasHapusterimakasih, dengan adanya artikel ini saya dapat menambah ilmu saya tentang khulafaurrasyidin
BalasHapusBagus minn..sangat membantu dalam mencari tugas ����
BalasHapusMakasih kakak..
BalasHapusMakalahnya the best lah pokonya๐๐
makalahnya bagus.. semoga banyak yang mendapatkan ilmu dari makalah tersebut ya siti..
BalasHapus